Banner_Header

BPOM: Samyang U-Dong dan Kimchi Asal Korea Positif Mengandung Babi


KabarDuniaIslam - Bagi pecinta Samyang dan mi instan lainnya asal Korea, sebaiknya lebih berhati-hati dalam memilih makanan. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi menyatakan tiga produk mi instan asal Korea positif mengandung babi.

Surat edaran BPOM bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu ditujukan untuk Kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, tercantum perintah untuk menarik ketiga produk mi terhitung sejak Kamis (15/6).

BPOM: Samyang U-Dong dan Kimchi Asal Korea Positif Mengandung Babi
BPOM: Samyang U-Dong dan Kimchi Asal Korea Positif Mengandung Babi

BPOM mengungkapkan, berdasarkan hasil sampling dan pengujian laboratorium, ketiganya menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Merespons hasil tersebut, BPOM telah memerintahkan para importir untuk melakukan penarikan produk-produk dari peredaran.

Berikut ini penjelasan resmi yang berhasil kami kutip dari website BPOM.

PENJELASAN BADAN POM
TERKAIT
PEREDARAN PRODUK MI INSTAN ASAL KOREA YANG DIDUGA MENGANDUNG BABI


Sehubungan adanya pemberitaan produk mi instan asal Korea merek Samyang yang beredar di Madura yang diduga mengandung babi, Badan POM perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan data base Badan POM, produk mi instan merek Samyang asal Korea terdaftar di Badan POM atas nama beberapa importir.
  2. Badan POM menerbitkan izin edar setelah melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi, serta label produk pangan. Apabila bahan baku yang digunakan berasal atau mengandung babi atau turunannya dan atau proses produksinya bersinggungan dengan produk mengandung babi, maka:
    • Produk harus mencantumkan gambar babi dengan tulisan berwarna merah “mengandung babi” pada label produk pangan.
    • Penempatan termasuk display di sarana retail, produk yang mengandung babi harus diletakkan terpisah dari produk non-babi.
  3. Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa tidak semua produk mi instan Samyang mengandung babi. Terhadap produk yang mengandung babi namun tidak mencantumkan peringatan pada kemasan, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk.
  4. Menindaklanjuti kasus peredaran produk mi instan yang diduga mengandung babi, petugas Balai Besar POM di Surabaya bersama petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap peredaran mi instan merek Samyang di Sumenep dengan hasil ditemukan produk mi instan Samyang yang tidak memiliki izin edar. Hal tersebut telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
  5. Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM telah menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan pengawasan terhadap kemungkinan beredarnya produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia pada label produk pangan.
  6. Badan POM terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.
  7. Badan POM mengimbau para pelaku usaha agar tidak memproduksi dan/atau mengedarkan Obat dan Makanan tanpa izin edar/tidak memenuhi ketentuan.
  8. Kepada masyarakat dihimbau untuk tidak membeli produk tanpa izin edar, dan apabila menemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan atau mencurigakan, untuk melaporkan pada Badan POM atau Balai Besar/Balai POM terdekat. 



Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, Twitter @bpom_ri, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Sumber BPOM via FB dr. Wahyu Triasmara

0 Response to "BPOM: Samyang U-Dong dan Kimchi Asal Korea Positif Mengandung Babi"

Posting Komentar

error: Content is protected !!
Close (x)