Banner_Header

Revisi UU ITE Resmi Berlaku, Netizen Diharap Lebih Berhati-hati Dalam Bersosial Media


KabarDuniaIslam - Rapat paripurna telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tepat 30 hari setelah pengesahan, UU tersebut resmi berlaku pada Senin (28/11/2016).

DPR mengesahkan revisi UU ITE menjadi UU pada 27 Oktober 2016. Revisi UU ini merupakan usulan pemerintah yang masuk dalam daftar program legislasi nasional tahun 2015-2019 dan merupakan rancangan UU prioritas tahun 2016.

Revisi UU ITE Resmi Berlaku, Netizen Diharap Lebih Berhati-hati Dalam Bersosial Media
Revisi UU ITE (Internet & Transaksi Elektronik)

Teknologi informasi dinilai akan memberi manfaat besar jika digunakan dengan baik. Namun, teknologi informasi juga dapat merusak jika salah dalam memanfaatkannya.


Inilah 7 Poin UU ITE Hasil Revisi


Banyak perubahan dalam revisi UU tersebut. Setidak ada tujuh poin perubahan. Berikut tujuh poin tersebut, sebagaimana yang dikutip dari laman Liputan6.com. Minggu (28/11/2016).

Pertama, menambahkan sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap 'ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik' pada Pasal 27 ayat 3.

Kedua, menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik dari paling lama 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 1 miliar menjadi Rp 750 juta. Juga menurunkan ancaman pidana ancaman kekerasan pada Pasal 29 dari paling lama 12 tahun penjara menjadi 4 tahun dan denda dari Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.

Ketiga, melaksanakan putusan MK atas Pasal 31 ayat 4 yang mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi ke dalam UU. Juga menambahkan penjelasan pasal 5 terkait keberadaan informasi elektronik sebagai alat bukti hukum.

Keempat, sinkronisasi hukum acara penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan dengan hukum acara KUHAP.

Kelima, memperkuat peran PPNS UU ITE untuk memutuskan akses terkait tindak pidana TIK.

Keenam, menambahkan ketentuan 'right to be forgotten': kewajiban menghapus konten yang tidak relevan bagi penyelenggara sistem elektronik. Pelaksanaan 'right to be forgotten' dilakukan atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Ketujuh, memperkuat peran pemerintah untuk mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.

Semoga informasi diatas bermanfaat dan kita bisa lebih hati-hati dalam bersosial media.

UU ITE Berlaku, Inilah 6 Konten Elektronik Yang Terancan Penjara

0 Response to "Revisi UU ITE Resmi Berlaku, Netizen Diharap Lebih Berhati-hati Dalam Bersosial Media"

Posting Komentar

error: Content is protected !!
Close (x)