Banner_Header

Benarkah Dirut BNI Syariah, Imam Teguh Saptono Dicopot Karena Kebijakan Anti RIBA?


KabarDuniaIslam - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) BNI Syariah memutuskan mengganti dua direksi BNI Syariah, yakni direktru utama dan direktur bisnis. Sekretaris Perusahaan PT Bank BNI Syariah, Endang Rosawati menyampaikan, pemegang saham BNI Syariah dalam keputusannya pada RUPS LB per 23 Maret 2017 mengenai perubahan Manajemen BNI Syariah menetapkan pengakhiran masa tugas Imam Teguh Saptono sebagai Direktur Utama dan Kukuh Rahardjo sebagai Direktur Bisnis Konsumer BNI Syariah.

Benarkah Dirut BNI Syariah, Imam Teguh Saptono Dicopot Karena Kebijakan Anti RIBA?
Mantan Dirut BNI Syariah, Imam Teguh Saptono

Imam Teguh Saptono ditetapkan menjadi direktur utama BNI Syariah melalui keputusan RUPS BNI Syariah pada Kamis, 25 Februari 2016, lalu. Di akhir Desember 2016, kinerja BNI Syariah menunjukkan pertumbuhan positif dengan posisi laba sebesar Rp 277,37 miliar atau meningkat 21,38 persen dibanding periode sebelumnya, Desember 2015 sebesar Rp 228,52 miliar.

Selama masa jabatannya, Imam Teguh Saptono selain menghapus denda, Ia juga melakukan beberapa kebijakan lain diantaranya kampanye riba amnesty. Riba amnesty adalah sebuah gerakan untuk memindahkan kegiatan ekonomi yang berbasiskan riba ke dalam sistem syariah termasuk di dalamnya aktivitas perbankan.

Perlu diketahui, sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), riba adalah tambahan yang terjadi karena penagguhan dalam pembayaran yang dijanjikan sebelumnya, termasuk bunga atau interest.

Berdasarkan fatwa tersebut, praktek riba yang dilakukan oleh perusahaan baik itu industri perbankan, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu hukumnya haram.

Lewat program riba amnesty ini, Imam berharap dapat meningkatkan kinerja bisnis perbankan syariah. Khususnya untuk nasabah muslim yang beriman dan yakin akan kebenaran Al Quran. Dengan kesadaran tersebut, nasabah dapat memanfaatkan ampunan atas dosa riba dengan memindahkan rekeningnya ke bank syariah.
Imam menjelaskan bahwa riba amnesty didasarkan atas keimanan kepada Allah Ta’ala, bukan didorong atas rasa ketakutan untuk tidak mendapatkan keuntungan finansial ataupun margin yang besar dari industri perbankan.

BNI Syariah per akhir Desember 2016 mencapai Rp 28,31 triliun atau naik 23,01 persen dari posisi Desember 2015 sebesar Rp 23,01 triliun dengan kualitas pembiayaan (NPF) di bawah tiga persen. Di akhir 2016 pula, pangsa pasar BNI Syariah terhadap industri perbankan syariah sebesar 7,94 persen dengan memberikan kontribusi laba sebesar 13,23 persen yang membawa BNI Syariah pada peringkat aset terbesar ketiga di industri perbankan syariah kategori Bank Umum Syariah.

Sumber : Ummat Pos

1 Response to "Benarkah Dirut BNI Syariah, Imam Teguh Saptono Dicopot Karena Kebijakan Anti RIBA?"

error: Content is protected !!
Close (x)