Banner_Header

ALHAMDULILLAH, Hari Ini POLRI Umumkan Gubernur DKI "Ahok" Resmi Sebagai TERSANGKA Penistaan Agama!


KabarDuniaIslam - Kasus Penistaan Agama, Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Hal ini disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

Seperti diketahui, perkara dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Ahok bermula ketika ia melakukan kunjangan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September lalu.

Gubernur DKI "Ahok" Resmi Sebagai TERSANGKA Penistaan Agama!
Aksi Damai Kasus Penistaan Al-Qur'an oleh Gubernur DKI Nonaktif, Ahok
Sejumlah organisasi kemasyarakatan berbasis agam lantas melaporkan Ahok ke kepolisian.
Pada 14 Oktober lalu, tanpa jadwal pemeriksaan, Ahok datang ke kantor Bareskrim terkait permasalahan hukum itu.

Penjelasan Pakar Bahasa

Ahli Bahasa pelapor dari Universitas Mataram M Husni Muadz menyebutkan, kata dibohongi pada kasus penistaan agama Gubernur DKI Petahana, Basuki T Purnama (Ahok), itu merupakan instrumen tak netral.

Kata dibohongi, bersifat merendahkan saat disandingkan dengan kata Al Quran. Oleh sebab itu, ucapan Ahok itu merupakan penistaan agama.

"Dalam perkataan itu (Ahok), ada instrumen kata 'pakai', lalu ada kata benda (Al Maidah). Nah, dalam frase itu (pakai Surat Al Maidah), bergantung pada kata kerjanya," ujar Husni Muadz di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).


Dalam frase, kata dia, Dibohongi Pakai Surat Al Maidah, kata kerja Dibohongi itu merupakan instrumen tak netral yang juga berarti kebohongan. Alhasil, saat disandingkan dengan kata pakai Al Maidah itu memiliki nilai yang merendahkan isi Al Quran.

Apalagi, katanya, dalam konteks umat Islam, Al Quran itu memiliki nilai mutlak kebenarannya.

"Secara bahasa, di situ penistaannya. Dengan dia mengundang instrumen yang kebetulan isinya Al Quran. Kenapa tak pakai buku yang lain misalnya, kenapa pakai Al Quran. Disandingkan dengan kata-kata kebohongan," tuturnya.

Seperti diberitakan, Selasa (15/11/2016) polisi melakukan gelar perkara atas kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu 27 September 2016, di depan warga sekitar Ahok berbicara seputar surat Al Maidah dalam konteks memilih pemimpin menurut Islam. (Tribunnews)

0 Response to "ALHAMDULILLAH, Hari Ini POLRI Umumkan Gubernur DKI "Ahok" Resmi Sebagai TERSANGKA Penistaan Agama!"

Posting Komentar

error: Content is protected !!
Close (x)